Kendari- Sultrando.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Seorang kurir sekaligus pengedar jaringan lokal berinisial IR alias IW (40) dibekuk korps bhayangkara di sebuah kamar indekos dengan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.
Operasi penangkapan ini dilancarkan di kawasan Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu (10/6/2026) malam sekira pukul 23.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengonfirmasi bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari partisipasi aktif masyarakat.
Warga yang resah melaporkan adanya indikasi transaksi narkoba yang masif di lingkungan pemukiman tersebut.
“Menindaklanjuti informasi valid dari masyarakat sekira pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan surveilans dan pengamatan mendalam di lokasi sasaran. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan upaya paksa berupa penggerebekan,” jelas AKP Andi Musakkir
Dalam penggeledahan yang disaksikan secara legal di dalam kamar kos pelaku, petugas menemukan ruang penyimpanan yang beralih fungsi menjadi tempat pengemasan paket narkoba.
Polisi berhasil menyita 6 saset plastik bening berisikan kristal murni diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 105,45 gram.
Dari kuantitas barang bukti dan kelengkapan alat timbang yang ditemukan di TKP, terduga pelaku ditengarai kuat berperan sebagai penyimpan stok sekaligus pengemas paket siap edar.
Selain zat narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti penunjang operasional, antara lain, 3 unit timbangan digital skala mikro, Puluhan lembar saset plastik kosong berbagai ukuran, 1 unit alat pres plastik portabel, Alat takar (sendok sabu dan pipet), 1 unit telepon genggam (gawai) yang memuat rekam jejak digital transaksi, 1 unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana moda transportasi kurir.
“Sebagian barang bukti ditemukan tersebar di lantai kamar, sementara sisa paket besar lainnya disembunyikan di dalam tas milik terduga pelaku,” tambah Kasat Resnarkoba.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan proses hukum, tersangka IR beserta seluruh barang bukti kini telah di amankan di Mapolresta Kendari.
Laporan : Redaksi











