Konawe Selatan – Sultrando.id, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah penggerebekan di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, petugas meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar kelas sedang dengan barang bukti sabu seberat bruto 132 gram.
Tersangka yang diketahui berinisial S alias S (43), seorang wiraswasta setempat, tak berkutik saat armada gabungan mengepung kediamannya pada Senin (25/5) malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait masifnya transaksi barang haram di wilayah Kecamatan Laeya.
“Begitu menerima informasi akurat dari masyarakat, tim gabungan langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Setelah identitas serta keberadaan target dipastikan, kami bergerak cepat melakukan upaya paksa (penggerebekan) di kediaman terduga pelaku,” jelas IPTU Herman Eka Purnama dalam rilis resminya, Selasa (26/5).
Saat melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan warga setempat, penyidik menemukan 5 saset plastik bening berisi kristal karib yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Paket haram tersebut telah dipecah menjadi beberapa ukuran siap edar, dengan rincian dua saset masing-masing seberat 50,10 gram, satu saset 26,57 gram, satu saset 4,05 gram, dan satu saset kecil seberat 0,25 gram.
Selain mengamankan ratusan gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) elektronik dan perlengkapan pengemasan yang mengindikasikan kuat peran aktif tersangka dalam bisnis gelap ini.
Di antara barang bukti yang disita adalah 8 ball saset kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, alat press pembungkus, alat hisap sabu (bong), empat buah pirex kaca, serta satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk memuluskan transaksi.
Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp1.000.000 yang diduga sebagai uang hasil peredaran gelap tersebut.
“Melihat dari klaster barang bukti yang ditemukan, modus operandi yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konawe Selatan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya,” tegas Herman.
Atas perbuatannya, tersangka S kini resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. S kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)













