Scroll untuk baca artikel
5D1E1E74 E031 46D6 BEBC 56035A54E377
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

10 Tahun Beroperasi, PT PPS Diduga Kebiri Hak Normatif Pekerja dan Abaikan BPJS Ketenagakerjaan di Morosi

×

10 Tahun Beroperasi, PT PPS Diduga Kebiri Hak Normatif Pekerja dan Abaikan BPJS Ketenagakerjaan di Morosi

Sebarkan artikel ini
IMG 8914
Example 468x60

Konawe – Sultrando.id, Dugaan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak normatif buruh kembali menerpa kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Perusahaan subkontraktor PT Panca Pilar Sejahtera (PT PPS), yang beroperasi di bawah naungan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS), menjadi sorotan tajam setelah resmi dilaporkan ke Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) atas dugaan eksploitasi dan pengabaian regulasi ketenagakerjaan selama satu dekade terakhir.

1ACCA5C7 512A 41C0 B99C 988EAF575816

Kasus ini mencuat ke permukaan pasca-tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa sekitar 20 pekerja. Para buruh tersebut dilaporkan didepak tanpa menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun kompensasi pemenuhan hak lainnya sesuai mandatori undang-undang.

Merespons aduan tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBIB, Endang Saputra, melakukan konfrontasi langsung dengan menyambangi manajemen PT PPS untuk meminta klarifikasi operasional pada Selasa (16/6/2026).

Hasil dari pertemuan tersebut mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran berlapis terkait hak hukum pekerja.

“Dari hasil investigasi dan audiensi bersama manajemen, kami menemukan fakta miris di mana hak normatif pekerja diduga kuat telah dikebiri. Gaji pokok pekerja di perusahaan ini hanya berkisar Rp700 ribu per bulan, angka yang jauh merosot di bawah ambang batas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara,” ungkap Endang Saputra, Kamis (18/6/2026).

Selain masalah upah di bawah standar yuridis, SBIB juga memetakan sejumlah pelanggaran krusial lainnya, meliputi:

  • Ketiadaan Hubungan Kerja Formal: Perusahaan tidak menerbitkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi para buruh.
  • Manipulasi Upah Lembur: Mekanisme perhitungan jam kerja lembur disinyalir tidak mengacu pada formula resmi perundang-undangan.
  • Pemutihan Jaminan Sosial: Manajemen diduga sengaja tidak mendaftarkan para pekerjanya ke dalam lima program wajib BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP).

SBIB menengarai tindakan PT PPS yang sengaja membiarkan para buruh bekerja tanpa ikatan kontrak tertulis (black market labor) merupakan taktik korporasi untuk menghindari kewajiban pembayaran kompensasi dan pesangon saat hubungan kerja diakhiri.

Pernyataan serikat buruh tersebut diamini oleh Ahmat, salah seorang pekerja yang menjadi korban pemecatan.

Ia menyebut manajemen PT PPS kerap mengulur waktu dan memberikan janji palsu saat ditagih mengenai legalitas hak dan jaminan sosial mereka.

“Setiap kali kami pertanyakan, jawabannya selalu klise bahwa berkas sedang diurus. Namun nyata-nyata sampai kami di-PHK, hak tersebut tidak pernah terealisasi,” keluh Ahmat.

SBIB menegaskan, jika dalam waktu dekat pihak manajemen PT PPS tetap bersikap abai dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memulihkan hak-hak para eks pekerja, serikat buruh akan segera mengonsolidasikan massa untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan industri Morosi.

“Hak pekerja adalah amanat undang-undang yang wajib dipenuhi, bukan pilihan yang dapat dinegosiasikan atau diabaikan oleh korporasi,” tutup Endang.

Laporan : Redaksi

E54D6788 BC03 419F 848B 42F1E6EB5D62
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sultrando.id merupakan media siber profesional yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara dan Indonesia pada umumnya.