Sultrando.id – Konawe Selatan, East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian mutu dan spesifikasi teknis pada proyek pembangunan drainase jalan di Kabupaten Konawe Selatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Lompi Makmur Raya, dengan nilai kontrak sebesar Rp299.146.764,35, di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan.
CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan kontraktor pelaksana terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
“Berdasarkan dokumentasi visual yang kami peroleh, terdapat dugaan pasangan batu dikerjakan dengan kualitas yang tidak sesuai standar, antara lain terlihat adanya rongga pada pasangan batu dan dugaan mortar yang tidak mengisi celah antar-batu secara optimal,” ujar Indra.
EIMPI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan finishing, termasuk bagian atas pasangan batu yang terlihat tidak seragam serta dugaan tidak ditemukannya lubang sulingan pada sejumlah bagian dinding yang terlihat dalam dokumentasi lapangan.
Selain itu, terdapat dugaan material tanah atau lumpur dapat tercampur dalam proses pengadukan mortar, yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis terhadap material dan metode pelaksanaan di lapangan.
Indra menegaskan, seluruh temuan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan pengamatan visual dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta pencocokan dengan dokumen kontrak.
“Jangan langsung menyimpulkan. Kami justru meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah sesuai dengan RAB, gambar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan,” tegasnya.
EIMPI MENDESAK KEJATI SULTRA:
- Memeriksa PPK proyek pembangunan drainase tersebut.
- Memeriksa CV. Lompi Makmur Raya selaku kontraktor pelaksana.
- Memeriksa RAB, kontrak, gambar teknis dan spesifikasi pekerjaan.
- Memeriksa dugaan ketidaksesuaian mutu pasangan batu dan mortar.
- Memeriksa kesesuaian volume serta dimensi pekerjaan dengan kontrak.
- Memeriksa pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh pihak terkait.
- Menindaklanjuti secara hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran atau kerugian negara.
“Anggaran publik harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi. Kami meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dugaan ini berdasarkan dokumen, pemeriksaan teknis dan fakta di lapangan,” tutup Indra Dapa Saranani, CEO East Indonesia Malaka Project Institute.



















