Scroll untuk baca artikel
5D1E1E74 E031 46D6 BEBC 56035A54E377
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Dugaan Cacat Mutu Proyek Drainase Senilai Rp. 299 Juta, EIMPI Desak Kejati Sultra Periksa PPK dan Kontraktor Pelaksana

×

Dugaan Cacat Mutu Proyek Drainase Senilai Rp. 299 Juta, EIMPI Desak Kejati Sultra Periksa PPK dan Kontraktor Pelaksana

Sebarkan artikel ini
IMG 1834
Example 468x60

Sultrando.id – Konawe Selatan, East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian mutu dan spesifikasi teknis pada proyek pembangunan drainase jalan di Kabupaten Konawe Selatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Lompi Makmur Raya, dengan nilai kontrak sebesar Rp299.146.764,35, di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan.

1ACCA5C7 512A 41C0 B99C 988EAF575816

CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan kontraktor pelaksana terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

“Berdasarkan dokumentasi visual yang kami peroleh, terdapat dugaan pasangan batu dikerjakan dengan kualitas yang tidak sesuai standar, antara lain terlihat adanya rongga pada pasangan batu dan dugaan mortar yang tidak mengisi celah antar-batu secara optimal,” ujar Indra.

EIMPI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan finishing, termasuk bagian atas pasangan batu yang terlihat tidak seragam serta dugaan tidak ditemukannya lubang sulingan pada sejumlah bagian dinding yang terlihat dalam dokumentasi lapangan.

Selain itu, terdapat dugaan material tanah atau lumpur dapat tercampur dalam proses pengadukan mortar, yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis terhadap material dan metode pelaksanaan di lapangan.

Indra menegaskan, seluruh temuan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan pengamatan visual dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta pencocokan dengan dokumen kontrak.

“Jangan langsung menyimpulkan. Kami justru meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah sesuai dengan RAB, gambar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan,” tegasnya.

EIMPI MENDESAK KEJATI SULTRA:

  1. Memeriksa PPK proyek pembangunan drainase tersebut.
  2. Memeriksa CV. Lompi Makmur Raya selaku kontraktor pelaksana.
  3. Memeriksa RAB, kontrak, gambar teknis dan spesifikasi pekerjaan.
  4. Memeriksa dugaan ketidaksesuaian mutu pasangan batu dan mortar.
  5. Memeriksa kesesuaian volume serta dimensi pekerjaan dengan kontrak.
  6. Memeriksa pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh pihak terkait.
  7. Menindaklanjuti secara hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran atau kerugian negara.

“Anggaran publik harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi. Kami meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dugaan ini berdasarkan dokumen, pemeriksaan teknis dan fakta di lapangan,” tutup Indra Dapa Saranani, CEO East Indonesia Malaka Project Institute.

E54D6788 BC03 419F 848B 42F1E6EB5D62
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sultrando.id merupakan media siber profesional yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara dan Indonesia pada umumnya.