Scroll untuk baca artikel
5D1E1E74 E031 46D6 BEBC 56035A54E377
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Tragedi Maut di Site Lameruru: 4 Pekerja PT KDI Tewas, SBIB Konut Desak Penghentian Operasional dan Copot KTT

×

Tragedi Maut di Site Lameruru: 4 Pekerja PT KDI Tewas, SBIB Konut Desak Penghentian Operasional dan Copot KTT

Sebarkan artikel ini
47A2FB15 4D10 4DFF 8B86 A972A8658A5F
Example 468x60

Konawe Utara, Sultrando.id, Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kembali menelan korban jiwa.

Kecelakaan kerja berdarah terjadi di area operasional PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) Site Lameruru, Kabupaten Konawe Utara, pada Selasa (22/9/2026), yang mengakibatkan sedikitnya empat orang pekerja meninggal dunia.

1ACCA5C7 512A 41C0 B99C 988EAF575816

Insiden maut ini memicu gelombang desakan keras dari organisasi buruh setempat. Selain menyoal dugaan lemahnya prosedur pengawasan dan pengendalian risiko di lapangan, cara penanganan pasca-insiden oleh manajemen perusahaan juga menjadi sorotan tajam.

Ketua Umum DPC Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Konawe Utara, Ayub Soni Pratomo, mengecam keras sikap manajemen PT KDI yang diduga berupaya menutupi tragedi mematikan ini dari publikasi umum.

Lebih memprihatinkan lagi, laporan lapangan mengindikasikan bahwa sejumlah jenazah korban dipulangkan ke kediaman masing-masing hanya menggunakan kendaraan operasional lapangan jenis Light Vehicle (LV), bukannya armada medis atau ambulans standar sesuai kriteria penanganan jenazah.

“Kami sangat miris dan prihatin. Penanganan korban yang dipulangkan menggunakan kendaraan LV tanpa standar medis yang layak merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat manusia. Buruh adalah manusia yang harus dimanusiakan, bukan sekadar alat produksi untuk meraup keuntungan pengusaha,” tegas Ayub Soni Pratomo dalam pernyataan resminya, Rabu (23/9/2026).

Ayub menegaskan bahwa tewasnya empat nyawa pekerja tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa (force majeure), melainkan terindikasi kuat sebagai tindak pidana kelalaian akibat pengabaian standar K3.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, Kepala Teknik Tambang (KTT) memegang tanggung jawab penuh secara hukum atas operasional dan keselamatan seluruh pekerja di area IUP.

SBIB Konut secara resmi menyampaikan tuntutan tegas kepada instansi berwenang:

  1. Mendesak Kementerian ESDM dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera membekukan atau menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT KDI di Site Lameruru.

  2. Mendesak pencabutan izin dan evaluasi hukum terhadap Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KDI atas dugaan kelalaian berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.

  3. Meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan bersama Aparat Penegak Hukum (Polres Konawe Utara dan Polda Sultra) melakukan investigasi independen dan menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan formalitas administratif.

“Nyawa pekerja bukan sekadar angka statistik, dan K3 bukan sekadar dokumen formalitas di atas kertas. Pengawasan K3 harus benar-benar hadir secara ketat di lapangan sebelum korban jiwa berjatuhan,” tutup Ayub.

Laporan : Redaksi

E54D6788 BC03 419F 848B 42F1E6EB5D62
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sultrando.id merupakan media siber profesional yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara dan Indonesia pada umumnya.