Konawe Selatan – Sultrando.id, Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Buke, Usmanto, S.Hi, secara resmi melayangkan klarifikasi sekaligus membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya bersama Kepala Desa Buke melakukan pengukuran sepihak terhadap lahan yang kini tengah menjadi objek sengketa di Dusun III, Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan.
Usmanto menegaskan bahwa narasi yang beredar tersebut sepenuhnya tidak benar, tidak sesuai dengan fakta rill di lapangan, serta cenderung menggiring opini yang keliru di tengah masyarakat.
Usmanto membeberkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa Buke.
Kasus bermula pada Jumat malam (10/7/2026) sekira pukul 20.00 WITA, ketika ia dihubungi oleh Kepala Desa Buke untuk mendampingi perwakilan masyarakat asal Kecamatan Mowila yang mengajukan klaim kepemilikan tanah di wilayah Dusun III.
Atas perintah langsung dari Kepala Desa selaku pimpinan, Usmanto hadir di lokasi objek sengketa pada Sabtu (11/7/2026). Namun, ia membantah dengan tegas adanya aktivitas pengukuran lahan yang ia lakukan.
“Kehadiran saya di lokasi murni untuk menengahi sengketa dan memfasilitasi komunikasi awal antara pihak pengklaim dan pihak terklaim. Di lokasi tersebut, saya hanya meminta Kepala Dusun III beserta perangkat lingkungan setempat untuk mengundang para pihak agar hadir dalam musyawarah di rumah Kepala Desa pada malam harinya. Setelah itu, saya langsung meninggalkan lokasi,” terang Usmanto kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Menindaklanjuti koordinasi lapangan tersebut, pada Sabtu malam (11/7/2026) sekira pukul 19.30 WITA, digelar musyawarah mediasi di kediaman Kepala Desa Buke.
Agenda tersebut dihadiri oleh pemangku adat, Kepala Dusun III, Ketua RT, serta pihak pengklaim tanah.
Namun, hingga forum ditutup sekira pukul 22.00 WITA, pihak yang diklaim dilaporkan mangkir atau tidak menghadiri undangan musyawarah tersebut.
“Karena salah satu pihak tidak hadir, pihak pengklaim menyatakan akan mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kecamatan Buke, Pemerintah Desa Buke, serta Kapolsek Buke untuk memfasilitasi mediasi lanjutan secara formal, sekaligus melakukan peninjauan bersama di lokasi sengketa,” tambahnya.
Dengan demikian, kehadiran Usmanto di lokasi sengketa merupakan representasi dari fungsi fasilitasi dan mediasi pelayanan publik, bukan dalam kapasitas teknis mengukur lahan atau menentukan legalitas status kepemilikan tanah.
Menutup klarifikasinya, Usmanto berharap publik dan media massa dapat menyajikan serta menerima informasi secara utuh, berimbang, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Laporan : Redaksi



















