Scroll untuk baca artikel
5D1E1E74 E031 46D6 BEBC 56035A54E377
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Diduga Menambang Dipemukiman Warga, LSM GMBI Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT WIN

×

Diduga Menambang Dipemukiman Warga, LSM GMBI Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT WIN

Sebarkan artikel ini
IMG 8472
Example 468x60

Kendari – Sultrando.id, Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus bergulir.

Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mengevaluasi total dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

9 FEBRUARI 2026

Desakan tersebut mencuat setelah adanya temuan lapangan yang mengindikasikan aktivitas pengerukan ore nikel oleh PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, telah masuk ke zona pemukiman warga dan mendekati fasilitas pendidikan.

Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya, menegaskan bahwa aktivitas korporasi yang menerobos kawasan esensial masyarakat telah memicu degradasi lingkungan dan mengancam keselamatan warga transmigran maupun lokal di Torobulu.

Atas dasar itu, pihaknya meminta kolaborasi lintas kementerian untuk melakukan audit forensik.

“Kami meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta PPATK untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Bukan hanya soal dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga aliran dana serta transaksi penjualan nikel PT WIN,” ujar Hendra dalam rilis persnya, Minggu (31/5/2026).

Hendra menambahkan, perubahan bentang alam yang masif di sekitar pemukiman berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis jangka panjang. Menurutnya, negara harus hadir dan menunjukkan ketegasan hukum.

GMBI menegaskan tidak anti-investasi. Namun, investasi wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan (sustainability) serta mematuhi asas hukum perlindungan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku.

Polemik PT WIN di Torobulu sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelum desakan ini muncul, eskalasi protes dari berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah (NGO) lingkungan, hingga aliansi mahasiswa setempat telah berulang kali menyuarakan penolakan serupa.

Warga mengeluhkan dampak sosial, debu polusi, hingga ancaman abrasi.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial (social control), LSM GMBI menyatakan akan mengawal ketat kasus ini guna mengantisipasi adanya indikasi tindak pidana korupsi materiil maupun formil dalam proses penerbitan izin dan pengawasan operasional perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pembukaan lahan tambang di area pemukiman dan fasilitas publik tersebut.

Laporan : Redaksi

E54D6788 BC03 419F 848B 42F1E6EB5D62
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sultrando.id merupakan media siber profesional yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara dan Indonesia pada umumnya.