Kendari – Sultrando.id, Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus bergulir.
Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk mengevaluasi total dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Desakan tersebut mencuat setelah adanya temuan lapangan yang mengindikasikan aktivitas pengerukan ore nikel oleh PT WIN di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, telah masuk ke zona pemukiman warga dan mendekati fasilitas pendidikan.
Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Sultra, Hendra Jaya, menegaskan bahwa aktivitas korporasi yang menerobos kawasan esensial masyarakat telah memicu degradasi lingkungan dan mengancam keselamatan warga transmigran maupun lokal di Torobulu.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kolaborasi lintas kementerian untuk melakukan audit forensik.
“Kami meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta PPATK untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Bukan hanya soal dokumen perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga aliran dana serta transaksi penjualan nikel PT WIN,” ujar Hendra dalam rilis persnya, Minggu (31/5/2026).
Hendra menambahkan, perubahan bentang alam yang masif di sekitar pemukiman berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis jangka panjang. Menurutnya, negara harus hadir dan menunjukkan ketegasan hukum.
GMBI menegaskan tidak anti-investasi. Namun, investasi wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan (sustainability) serta mematuhi asas hukum perlindungan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku.
Polemik PT WIN di Torobulu sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelum desakan ini muncul, eskalasi protes dari berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah (NGO) lingkungan, hingga aliansi mahasiswa setempat telah berulang kali menyuarakan penolakan serupa.
Warga mengeluhkan dampak sosial, debu polusi, hingga ancaman abrasi.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial (social control), LSM GMBI menyatakan akan mengawal ketat kasus ini guna mengantisipasi adanya indikasi tindak pidana korupsi materiil maupun formil dalam proses penerbitan izin dan pengawasan operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pembukaan lahan tambang di area pemukiman dan fasilitas publik tersebut.
Laporan : Redaksi



















