Scroll untuk baca artikel
5D1E1E74 E031 46D6 BEBC 56035A54E377
Example floating
Example floating
Example 728x250
BudayaTerbaru

Beberkan Bukti Peternakan Kerbau Turun-Temurun, DPP LAT Tegaskan Kawasan Walaka Di Mowila Murni Lahan Ulayat Masyarakat Adat Tolaki

×

Beberkan Bukti Peternakan Kerbau Turun-Temurun, DPP LAT Tegaskan Kawasan Walaka Di Mowila Murni Lahan Ulayat Masyarakat Adat Tolaki

Sebarkan artikel ini
IMG 1940
Example 468x60

Sultrando.id – Konawe Selatan, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) bersama Aliansi Masyarakat Adat Pejuang Tanah Walaka melayangkan penolakan keras terhadap rencana operasional korporasi PT Merbau di kawasan Puunggulahi, Kecamatan Mowila dan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Langkah tegas tersebut disampaikan dalam konsolidasi terbuka yang dihadiri jajaran teras DPP LAT, di antaranya Sekretaris Jenderal Dr. Basrin Melamba, Wakil Ketua Umum Bidang Pemuda dan Ketamalakian Dr. Adrian Tawai, serta Ketua Dewan Peradilan Adat Ajemain Suruambo.

1ACCA5C7 512A 41C0 B99C 988EAF575816

Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Pejuang Tanah Walaka, Jusmanto, menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat adat bersatu padu untuk memblokir seluruh pergerakan perusahaan di wilayah hak ulayat mereka.

Ia membacakan tiga poin utama pernyataan sikap aliansi yang ditujukan kepada pihak manajemen perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan:

“Pertama, masyarakat adat Tolaki bersama DPP LAT berkomitmen penuh untuk tetap mempertahankan kawasan tanah adat Walaka sampai titik darah penghabisan dari segala bentuk pengambilalihan secara sepihak,” tegas Jusmanto saat memimpin pembacaan pernyataan sikap di lokasi, Jumat (09/10/2026).

“Kedua, kami melarang keras PT Merbau melakukan segala bentuk kegiatan operasional maupun aktivitas lapangan di wilayah tanah adat Walaka kami dengan dalih atau alasan apa pun. Dan ketiga, kami meminta Pemerintah Daerah Konawe Selatan segera menetapkan dan mengakui tanah adat Walaka dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LAT, Dr. Basrin Melamba, membeberkan hasil kajian komprehensif organisasi yang membuktikan secara tak terbantahkan bahwa kawasan Puunggulahi di tiga desa Kecamatan Mowila dan Angata adalah murni Tanah Ulayat Adat Tolaki.

Basrin menyayangkan klaim sepihak perusahaan yang mendadak muncul di atas lahan hidup masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun.

“Bukti aktivitas masyarakat di kawasan Walaka Puunggulahi ini sangat jelas. Pemeliharaan dan pengembalaan ternak kerbau dilakukan secara turun-temurun, tiba-tiba perusahaan mau datang mengklaim. Ratusan kerbau yang dipelihara masyarakat di sana sudah menjadi bukti yang sangat cukup,” ujar Dr. Basrin Melamba.

Lebih rinci, Basrin memaparkan tujuh indikator otentik eksistensi Hak Ulayat Walaka hasil temuan DPP LAT:

  1. Batas Alam: Memiliki penanda alami yang jelas berupa rawa dan aliran sungai.
  2. Situs Adat: Terdapat pesilia atau silea sesuai kearifan lokal Tolaki.
  3. Zonasi Wilayah: Pembagian tata ruang kawasan berdasarkan pengetahuan adat setempat.
  4. Jejak Peradaban: Adanya bukti-bukti aktivitas manusia dari masa lalu hingga sekarang.
  5. Kawasan Peternakan: Area Walaka secara kontinu menjadi tempat melepas dan memelihara ternak kerbau.
  6. Eksistensi Pra-Kolonial: Keberadaan masyarakat adat telah berlangsung jauh sebelum masa penjajahan Belanda.
  7. Legalitas Historis: Diperkuat arsip Surat Pemda Kecamatan Landono serta Surat Keputusan Bupati Kendari terdahulu.

Menutup keterangannya, Basrin meminta Pemkab Konawe Selatan untuk proaktif melihat fakta lapangan dan segera menerbitkan kepastian hukum demi menjaga kondusivitas serta mencegah potensi perselisihan di lapangan.

“Pengakuan tanah adat adalah mandat konstitusi. Kami mendesak Pemkab Konawe Selatan bertindak cepat merespons aspirasi warga demi mencegah eskalasi konflik di lapangan. Jangan ada yang menjadi pengkhianat atas tanah leluhur sendiri,” pungkas Basrin.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Merbau serta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait tuntutan pengakuan masyarakat hukum adat tersebut.

Laporan : Redaksi

E54D6788 BC03 419F 848B 42F1E6EB5D62
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sultrando.id merupakan media siber profesional yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara dan Indonesia pada umumnya.