Konawe – Sultrando.id, Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat terkait persoalan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo akhirnya membuahkan hasil konkret. Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, Pemerintah Kabupaten Konawe bersama tokoh masyarakat dan para pihak terkait resmi menandatangani nota kesepakatan sebagai dasar penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.
Kesepakatan ini melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya tokoh masyarakat, ahli waris Usman Saeka, Kepala Desa Wawolemo, Kepala Desa Pondidaha, Kepala Desa Amesiu, Asisten I Pemerintah Daerah Konawe, Kepala Bagian Hukum Pemda Konawe, serta Dewan Saran Fordati Sulawesi Tenggara.
Dalam berita acara yang ditandatangani bersama, para pihak sepakat bahwa penetapan dan pemasangan batas wilayah Pondidaha dan Amongedo akan mengacu secara tegas pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 serta Peraturan Bupati Konawe Tahun 2008 sebagai dasar hukum yang sah.
Perwakilan masyarakat dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam mengakhiri polemik berkepanjangan terkait hak wilayah dan administrasi pemerintahan. Mereka juga menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan hasil kesepakatan tersebut.
“Aspek legal sudah jelas. Kami hanya menuntut komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan pemasangan batas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan aksi.
Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Konawe melalui Asisten I menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan melakukan pemasangan patok batas wilayah secara resmi dan terukur, guna menghindari konflik di kemudian hari.
Dewan Saran Fordati Sultra juga menekankan bahwa penyelesaian ini harus menjadi contoh dalam penanganan konflik agraria dan batas wilayah lainnya di Sulawesi Tenggara, dengan mengedepankan dialog, dasar hukum, dan kepentingan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait tapal batas antara Pondidaha dan Amongedo, serta mampu menciptakan stabilitas sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Penutup
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian konflik batas wilayah di Kabupaten Konawe.
Masyarakat kini menunggu realisasi nyata dari pemerintah daerah untuk segera melakukan pemasangan batas sesuai ketentuan hukum yang telah disepakati bersama.







